Kamis, 29 Mei 2008

Lambang Kabupaten Magetan

DAFTAR PERATURAN BUPATI MAGETAN TAHUN 2006

1. Peraturan Bupati Magetan Nomor 2 Tahun 2006 tanggal 5 Januari 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tunjangan Prumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan.
2. Peraturan Bupati Magetan Nomor 3 Tahun 2006 tanggal 5 Januari 2006 tentang Susunan Organisasi, Penetapan Jumlah dan Wilayah Kerja Puskesmas di Kabupaten Magetan.
3. Peraturan Bupati Magetan Nomor 4 Tahun 2006 tanggal 18 Januari 2006 tentang Pemberian Dukungan Biaya Operasional Intensifikasi Pemungutan PBB bagi Desa / Kelurahan dan Kecamatan yang telah melunasi PBB sebelum tanggal Jatuh Tempo.
4. Peraturan Bupati Magetan Nomor 5 Tahun 2006 tanggal 18 Januari 2006 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Minyak tanah di kabupaten Magetan.
5. Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2006 tanggal 27 Januari 2006 tentang Pengguanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
6. Peraturan Bupati Magetan Nomor 8 Tahun 2006 tanggal 14 Pebruari 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten Magetan kepada Pemerintah Desa / Kelurahan Tahun Anggaran 2006.
7. Peraturan Bupati Magetan Nomor 9 Tahun 2006 tanggal 14 Pebruari 2006 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, Operasi Pasar Murni (OPM) di kabupaten Magetan.
8. Peraturan Bupati Magetan Nomor 10 Tahun 2006 tanggal 14 Pebruari 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
9. Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2006 tanggal 15 Pebruari 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Magetan Nomor 52 Tahun 2004 tentang Penetapan harga Satuan pakaian Dinas Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan.
10. Peraturan Bupati Magetan Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 23 Maret 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 25 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi.
11. Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2006 tanggal 27 Pebruari 2006 tentang Intensifikasi Pengendalian Pembayaran Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
12. Peraturan Bupati Magetan Nomor 16 Tahun 2006 tanggal 27 Pebruari 2006 tentang Pengembalian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Penerangan Jalan kepada Pemerintah Desa / Kelurahan.
13. Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2006 tanggal 27 Pebruari 2006 tentang Bagi Hasil Pendapatan Non Fungsional pada RSU Dr. Sayidiman Kabupaten Magetan.
14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional
15. Peraturan Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional
16. Peraturan Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional
17. Peraturan Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional
18. Peraturan Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Guru.
19. Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pamong Belajar.
20. Peraturan Bupati Magetan Nomor 20 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Penilik.
21. Peraturan Bupati Magetan Nomor 21 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
22. Peraturan Bupati Magetan Nomor 22 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Dokter.
23. Peraturan Bupati Magetan Nomor 23 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Dokter Gigi.
24. Peraturan Bupati Magetan Nomor 24 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Apoteker.
25. Peraturan Bupati Magetan Nomor 25 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker.
26. Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Sanitarian.
27. Peraturan Bupati Magetan Nomor 27 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan.
28. Peraturan Bupati Magetan Nomor 28 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Perawat.
29. Peraturan Bupati Magetan Nomor 29 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Perawat Gigi.
30. Peraturan Bupati Magetan Nomor 30 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Bidan.
31. Peraturan Bupati Magetan Nomor 31 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Nutrisionis.
32. Peraturan Bupati Magetan Nomor 32 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis.
33. Peraturan Bupati Magetan Nomor 33 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Radiografer.
34. Peraturan Bupati Magetan Nomor 34 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Fisioterapi.
35. Peraturan Bupati Magetan Nomor 35 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Perekam Medis.
36. Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
37. Peraturan Bupati Magetan Nomor 37 Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 tentang Tugas Pokok, Kedudukan dan Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat.
38. Peraturan Bupati Magetan Nomor 41 Tahun 2006 tanggal 6 Maret 2006 tentang Pembagian Penggunaan Hasil Pelelangan Sewa – Menyewa Tanah Eks Bengkok Desa yang Berubah Statusnya Menjadi Kelurahan Dalam Wilayah kabupaten magetan.
39. Peraturan Bupati Magetan Nomor 43 Tahun 2006 tanggal 9 Maret 2006 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
40. Peraturan Bupati Magetan Nomor 47 Tahun 2006 tanggal 3 April 2006 tentang Ujicoba Badan Rumah Sakit Umum Dr. Sayidiman Sebagai Badan Layanan Umum.
41. Peraturan Bupati Magetan Nomor 48 Tahun 2006 tanggal 3 April 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Rumah Sakit Umum Dr. Sayidiman Kabupaten Magetan sebagai Badan Layanan Umum.
42. Peraturan Bupati Magetan Nomor 49 Tahun 2006 tanggal 3 April 2006 tentang Pengelolaan Pelayanan Obat pada Badan Rumah Sakit Umum Dr. Sayidiman Magetan dengan Sistim Revolving Fund.
43. Peraturan Bupati Magetan Nomor 51 Tahun 2006 tanggal 18 April 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame.
44. Peraturan Bupati Magetan Nomor 53 Tahun 2006 tanggal 24 April 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Magetan Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
45. Peraturan Bupati Magetan Nomor 54 Tahun 2006 tanggal 24 April 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Magetan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum.
46. Peraturan Bupati Magetan Nomor 55 Tahun 2006 tanggal 24 April 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Magetan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
47. Peraturan Bupati Magetan Nomor 56 Tahun 2006 tanggal 24 April 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Fasilitas Terminal Barang.
48. Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2006 tanggal 24 April 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Magetan Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan.
49. Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2006 tanggal 1 Mei 2006 tentang Kebtuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten magetan Tahun Anggaran 2006.
50. Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2006 tanggal 4 Mei 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
51. Peraturan Bupati Magetan Nomor 62 Tahun 2006 tanggal 4 Mei 2006 tentang Bentuk Warna Dan Ukuran Tanda Bukti Pembayaran Retribusi.
52. Peraturan Bupati Magetan Nomor 64 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Kabupaten Magetan Tahun 2007.
53. Peraturan Bupati Magetan Nomor 66 Tahun 2006 tanggal 15 Juni 2006 tentang Proyek Percontohan Kawasan tertib Lalu Lintas (PPKTL) Kabupaten Magetan.
54. Peraturan Bupati Magetan Nomor 67 Tahun 2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 28 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kredit Usaha Kelompok Mandiri (KUKM).
55. Peraturan Bupati Magetan Nomor 70 Tahun 2006 tanggal 2 Agustus 2006 tentang Bulan Dana PMI Cabang Kabupaten Magetan Tahun 2006.
56. Peraturan Bupati Magetan Nomor 71 Tahun 2006 tanggal 16 Agustus 2006 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
57. Peraturan Bupati Magetan Nomor 72 Tahun 2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Kerja Kegiatan Bongkar Ratoon di Kabupaten Magetan.
58. Peraturan Bupati Magetan Nomor 74 Tahun 2006 tanggal 28 Agustus 2006 tentang Pedoman dan Tatacara Penggunaan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Magetan.
59. Peraturan Bupati Magetan Nomor 75 Tahun 2006 tanggal 29 Agustus 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2006 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2006.
60. Peraturan Bupati Magetan Nomor 76 Tahun 2006 tanggal 29 Agustus 2006 tentang Prosedur tetap Operasional Penanggulangan Bencana dan Penamganan Pengungsi di Kabupaten Magetan.
61. Peraturan Bupati Magetan Nomor 70 Tahun 2006 tanggal 2 Agustus 2006 tentang Bulan Dana PMI Cabang Kabupaten Magetan Tahun 2006.
62. Peraturan Bupati Magetan Nomor 71 Tahun 2006 tanggal 16 Agustus 2006 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.

Rabu, 28 Mei 2008

Bagian Hukum Pemkab Magetan Mengajukan 12 Rancangan Peraturan Daerah tahun 2008.

Diposting oleh : J. RISDIANTO (Redaktur Pelaksana)

Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Magetan telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan kepada DPRD Kabupaten Magetan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah. Adapun rancangan peraturan daerah dimaksud adalah :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Magetan;
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magetan;
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan;
5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Pedoman Pengelolaan Asset Daerah;
7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas;
8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Magetan Indah;
9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Pelayanan Publik;
10. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Pendirian Pt Bank Perkreditan Rakyat Syariah;
11. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Penyertaan Modal;
12. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Investasi Daerah;

Plt. Bupati Magetan, Ir. H. SH. Miratul Mukminin MM dalam sambutannya menyatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah sebagai tindak lajut dari Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut maka langkah langkah penyelarasan dan penataan kembali dinas daerah yang ada sebagai upaya penguat kewenangan, akuntabilitas kinerja kelembagaan serta pemberdayaan perangkat daerah perlu segera dilaksanakan dimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah paling lambat selama satu tahun sejak ditetapkannya peraturan pemerintah, yakni tanggal 23 Juli 2007.
Adapun penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah adalah sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dalam rangka upaya mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang tertib, akuntabel berdasarkan prinsip anggaran berdasar kinerja dan prestasi.
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas merupakan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dimana diatur agar penerimaan retribusi pelayanan puskesmas tidak dipotong langsung untuk operasional puskesmas namun terlebih dahulu harus disetor secara bruto ke kas daerah.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Pedoman Pengelolaan Asset Daerah Merupakan Implementasi Dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah. penyusunan raperda ini juga dimaksudkan demi terciptanya tertib pengelolaan asset daerah di kabupaten magetan.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Magetan Indah merupakan tindak lanjut dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. Untuk itu perlu ada penetapan Status Radio Khusus Pemerintahan Daerah (RKPD) Magetan Menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Magetan Indah.
Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Magetan juga menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Pendirian Pt Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Penyertaan Modal, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Investasi Daerah . Hal dimaksud dilakukan rangka pemerataan ekonomi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. dengan dibentuk lembaga bantuan keuangan yang berbentuk BPR SYARIAH yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Magetan.

Perlunya Ditetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan landasan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini memuat secara lengkap pengaturan baik menyangkut sistem, asas, jenis dan materi muatan, proses pembentukan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diatur sesuai dengan proses pembentukan dari jenis dan hirarki serta materi muatan peraturan perundang-undangan.

Untuk kepastian hukum dan ketertiban dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, di tingkat pusat telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan.

Berdasarkan perintah Pasal 27 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disiapkan oleh Departemen Dalam Negeri dan Departemen Hukum dan HAM dan telah disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden.

Urgensi pengaturan tata cara pengajuan Rancangan Peraturan Daerah adalah agar lebih tercapai koordinasi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyiapan Rancangan Peraturan Daerah dan efektifitas proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah. Kondisi yang baik dalam perencanaan dan persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan harmonisasi materi atau substansi Rancangan Peraturan Daerah antar Satuan Kerja Perangkat Daerah akan melahirkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas.

Secara normatif dan umum, Pasal 136 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penjelasan Pasal 136 ayat (4) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang berakibat terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya pelayanan umum, dan terganggunya ketentraman, ketertiban umum, serta kebijakan yang bersifat diskriminatif. Norma yang ada dalam pasal dan penjelasan pasal tersebut bersifat umum, sehingga perlu parameter atau kriteria yang lebih rinci.

Konsekuensi dari Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah dibatalkannya Peraturan Daerah tersebut. Larangan Peraturan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi selain sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan, juga menjaga agar Peraturan Daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional.