Rabu, 28 Mei 2008

Bagian Hukum Pemkab Magetan Mengajukan 12 Rancangan Peraturan Daerah tahun 2008.

Diposting oleh : J. RISDIANTO (Redaktur Pelaksana)

Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Magetan telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan kepada DPRD Kabupaten Magetan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah. Adapun rancangan peraturan daerah dimaksud adalah :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Magetan;
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magetan;
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan;
5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Pedoman Pengelolaan Asset Daerah;
7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas;
8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Magetan Indah;
9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Pelayanan Publik;
10. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Pendirian Pt Bank Perkreditan Rakyat Syariah;
11. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Penyertaan Modal;
12. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Investasi Daerah;

Plt. Bupati Magetan, Ir. H. SH. Miratul Mukminin MM dalam sambutannya menyatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah sebagai tindak lajut dari Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut maka langkah langkah penyelarasan dan penataan kembali dinas daerah yang ada sebagai upaya penguat kewenangan, akuntabilitas kinerja kelembagaan serta pemberdayaan perangkat daerah perlu segera dilaksanakan dimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah paling lambat selama satu tahun sejak ditetapkannya peraturan pemerintah, yakni tanggal 23 Juli 2007.
Adapun penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah adalah sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dalam rangka upaya mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang tertib, akuntabel berdasarkan prinsip anggaran berdasar kinerja dan prestasi.
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas merupakan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dimana diatur agar penerimaan retribusi pelayanan puskesmas tidak dipotong langsung untuk operasional puskesmas namun terlebih dahulu harus disetor secara bruto ke kas daerah.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Pedoman Pengelolaan Asset Daerah Merupakan Implementasi Dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah. penyusunan raperda ini juga dimaksudkan demi terciptanya tertib pengelolaan asset daerah di kabupaten magetan.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Magetan Indah merupakan tindak lanjut dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. Untuk itu perlu ada penetapan Status Radio Khusus Pemerintahan Daerah (RKPD) Magetan Menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Magetan Indah.
Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Magetan juga menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Pendirian Pt Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Penyertaan Modal, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tentang Investasi Daerah . Hal dimaksud dilakukan rangka pemerataan ekonomi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. dengan dibentuk lembaga bantuan keuangan yang berbentuk BPR SYARIAH yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Magetan.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Ini blog untuk mejeng pegawainya ya . . .