Rabu, 28 Mei 2008

Perlunya Ditetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan landasan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini memuat secara lengkap pengaturan baik menyangkut sistem, asas, jenis dan materi muatan, proses pembentukan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diatur sesuai dengan proses pembentukan dari jenis dan hirarki serta materi muatan peraturan perundang-undangan.

Untuk kepastian hukum dan ketertiban dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, di tingkat pusat telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan.

Berdasarkan perintah Pasal 27 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disiapkan oleh Departemen Dalam Negeri dan Departemen Hukum dan HAM dan telah disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden.

Urgensi pengaturan tata cara pengajuan Rancangan Peraturan Daerah adalah agar lebih tercapai koordinasi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyiapan Rancangan Peraturan Daerah dan efektifitas proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah. Kondisi yang baik dalam perencanaan dan persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan harmonisasi materi atau substansi Rancangan Peraturan Daerah antar Satuan Kerja Perangkat Daerah akan melahirkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas.

Secara normatif dan umum, Pasal 136 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penjelasan Pasal 136 ayat (4) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang berakibat terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya pelayanan umum, dan terganggunya ketentraman, ketertiban umum, serta kebijakan yang bersifat diskriminatif. Norma yang ada dalam pasal dan penjelasan pasal tersebut bersifat umum, sehingga perlu parameter atau kriteria yang lebih rinci.

Konsekuensi dari Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah dibatalkannya Peraturan Daerah tersebut. Larangan Peraturan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi selain sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan, juga menjaga agar Peraturan Daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional.

Tidak ada komentar: